Daerah  

Gandeng Badan Siber dan Sandi Negara, Diskominfo Buteng Sosialisasikan Layanan Keamanan Informasi

Pejabat Sekda Buteng La Saripi, saat membuka sosialisasi Layanan Keamanan Informasi
Pejabat Sekda Buteng La Saripi, saat membuka sosialisasi Layanan Keamanan Informasi

BUTON TENGAH-Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo), Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan sosialisasi layanan keamanan informasi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Sosialissi itu mengusung tema literasi persandian dalam upaya meningkatkan keamanan informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan ini dibuka Pj Sekretaris Daerah Buton Tengah, La Saripi mewakili Pj Bupati, Kostantinus Bukide. Sosialisasi dihadiri asisten, staf ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab Buton Tengah.

Sekda La Saripi menekankan pentingnya keamanan informasi dalam era digitalisasi, dimana Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai landasan dalam melindungi masyarakat dalam institusi dari ancaman siber.

“Implementasi pelayanan keamanan informasi dilindungi UU ITE, seperti disebutkan dalam pasal 11 ayat (1). Banyak institusi yang membutuhkan layanan keamanan informasi, terutama karena tingginya mobilitas pejabat dan petugas yang tetap harus menjaga keamanan dokumen penting,” ungkap La Saripi.

Ia menekankan, layanan manual seringkali menjadi kendala dalam menjaga keamanan informasi. Keamanan informasi atau dikenal sebagai information security (infosec), melibatkan prosedur dan alat yang melindungi informasi dari akses tidak sah, penyalagunaan, gangguan, atau penghancuran.

Baca Juga  Harga Telur Naik, Jangan Salahkan Peternak

La Saripi kemudian membeberkan tujuh aspek utama dalam keamanan informasi yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, melindungi informasi sensitif seperti data pelanggan, keuangan, dan kekayaan intelektual.

Kedua, menjaga aset pemerintah dari risiko yang muncul akibat ketergantungan pada teknologi informasi.

Ketiga, mencakup keamanan fisik, kontrol akses, dan keamanan siber.

Keempat, menjaga keseimbangan antara kerahasiaan, integrasi, dan ketersedian data.

Kelima, mengantisipasi ancaman dari dalam dan luar organisasi.

Keenam, mencegah kerusakan pada proses inti, misi, citra, atau reputasi organisasi.

Ketujuh, menggunakan kebijakan, prosedur, dan teknik yang tepat dalam pengamanan informasi.

Dia menyebut digitalisasi pelayanan keamanan informasi untuk mendorong implementasi pelayanan informasi secara nasional, yang memungkinkan seluruh institusi menerima dokumen dalam bentuk digital.

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan layanan tanpa kertas (paperless), sehingga lebih efisien dan aman.

“Bayangkan jika semua dokumen persyaratan diunggah secara elektronik dan dapat diverifikasi online. Ini akan mempermudah pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan informasi,” tukasnya.

Kasat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buteng ini mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam implementasi pelayanan keamanan informasi agar dapat diterapkan secara cepat dan masif.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Krui Diminta Jaga Ketertiban

Pemerintah, menurutnya, akan menyediakan regulasi standar, dan ekosistem yang memadai demi mendukung industri dan layanan keamanan informasi elektronik.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BSSN, Kartika Eka Hari Wibawa, Sandiman Ahli Pertama pada Direktorat Keamanan Informasi Siber dan Sandi Pemerintah Daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Pemkab Buton Tengah dapat memperkuat sistem keamanan informasi demi mendukung pelayanan publik yang lebih aman dan efektif. (uzi)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *