Daerah  

Paslon Adam-Sutoyo Daftarkan Sengketa Pilkada Kuansing ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Pilkada 2024. (cilacap.info)
Ilustrasi Pilkada 2024. (cilacap.info)

KUANSING-Sejumlah pilkada di Indonesia digugat ke MK. Para pihak yang kalah melakukan gugatan dan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dijamin undang-undang dan merupakan hak pasangan calon yang merasa dirugikan.

Ada sejumlah pilkada di Riau yang digugat ke MK, salah satunya Pilkada Kuantan Singingi. Secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota.

Dilihat dari situs MK, Minggu (8/12/2024), ada gugatan pilkada Kuansing. Berdasarkan data MK, ada terdaftar perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kuantan Singingi dengan pemohon Adam dan Sutoyo.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10/2016, peserta pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Ppilkada diumumkan KPU.

Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran.

MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version