BATUSANGKAR-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar, mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Tanah Datar mengamankan terduga pelaku berinisial SR (43), Jumat(13/12/2024) pukul 23.00 di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang melaporkan pencurian di sebuah rumah kosong di Pagaruyung pada 2 Desember 2024. Pencurian berupa emas, uang tunai Rp5 juta dan satu buah HP. Total kerugian korban mencapai Rp90 juta.
Selanjutnya Satuan Reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari dua minggu, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di Limapuluh Kota. (*)