KUANSING-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tahan mantan Kepala Desa Simpang Raya, Amran Mangunsong dan Bendahara Desa Sri Handayani, Senin (9/12/2024). Keduanya ditahan karena diduga korupsi uang desa sekitar Rp444 juta lebih.
Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah tidak memasukan pendapatan asli desa (PADes) ke dalam APBDes secara utuh. Kongkalingkong kedua pelaku mulai tercium karena PADes yang mestinya masuk kedalam APBdes mulai dari 2018 sampai 2023 berjumlah Rp965 juta hanya dicantumkan Rp520 juta.
“Sementara sisanya Rp444 juta lebih ditilap kedua pelaku dengan nominal berbeda. ” Mantan kades diduga dapat Rp176 juta dan bendahara desa diduga memperleh Rp267 juta, ” kata Kajari Kuansing, Sahroni, Senin (10/12/2024).
Kajari menjelaskan sumber PAD yang diselewengkan kedua pelaku terdiri dari hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat, KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa seperti tanah dan kas desa pada anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan total Rp965.032.278.
Semuanya itu dianggarkan dalam APBDes anggaran 2018 sampai dengan 2023, namun yang disetorkan ke rekening kas desa hanya Rp520.579.724.
Temuan tersebut berdasarkan hasil audit tujuan tertentu terhadap penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, atas pengelolaan keuangan desa pada APBDes Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir, tahu anggaran 2018 sampai dengan 2023 Nomor : 15/LH-ATT/ITKAB/2024, tanggal 06 Desember 2024.
Audit dilaksanakan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang ditandatangani Andi Zulfitri, ST.
Atas kesalahan kedua tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan dan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan hingga 20 hari ke depan.
”Kasus ini sudah ditangani sebelumnya oleh Inspektorat, karena tidak ketemu titik solusi, akhirnya sesuai dengan mekanisme, pihak inspektorat dengan terpaksa menyerahkan kasus ini ke pihak kejaksaan,” jelas Satroni. (ridho)