SAWAHLUNTO-Oknum anggota DPR diduga menyuruh sejumlah penyandang disabilitas mengadu ke Bawaslu Sawahlunto. Warga tersebut diminta melaporkan dugaan politik uang dalam pilkada lalu.
Disebut-sebut dan diduga, oknum anggota DPR itu perintahkan orang dekatnya membawa paksa penyandang disabilitas untuk mengakui dugaan politik uang ke Bawaslu Kota Sawahlunto, Minggu (1/12/2024).
Atas tindakan tersebut, LKD (37) penyandang disabilitas, melaporkan dugaan penculikan penyandang disabilitas ke SPKT Polres Kota Sawahlunto dengan Nomor LP/B/36/XII/2024/SPKT/POLRES SAWAHLUNTO/POLDA SUMATERA BARAT.
LKD melaporkan W dan kawan-kawan atas dugaan penculikan penyandang disabilitas yang disebut-sebut atas perintah oknum anggota DPR tersebut. Belakangan diduga, oknum anggota DPR itu diduga tak terima hasil kekalahan telak Pilkada Sawahlunto 2024.
Penasihat Hukum LKD, Didi Cahyadi Ningrat menyebut, kliennya diperiksa di SPKT Polres Kota Sawahlunto dengan 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Pidana umum terkait penculikan paksa orang disabilitas dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana yang melanggar hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan,” ungkap Didi kepada media.
Didi menjelaskan, Ketentuan Hukum sebagai berikut:
- Pasal 328 KUHP
Penculikan (menculik atau merampas kemerdekaan seseorang) diatur dalam Pasal 328 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Jika tindakan penculikan dilakukan terhadap orang dengan disabilitas, hal ini dapat menjadi keadaan yang memberatkan karena korban memiliki keterbatasan tertentu yang membuat mereka rentan.
- Pasal 333 KUHP
Mengatur tentang tindakan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. Jika menyebabkan luka berat atau kematian, hukuman dapat diperberat hingga penjara seumur hidup.
- Undang-undang No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
Dalam undang-undang ini dijelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Pasal 143 menyatakan bahwa pelaku yang melakukan kekerasan, termasuk penculikan terhadap penyandang disabilitas, dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berdasarkan kondisi korban.
- Perlindungan terhadap Perdagangan Orang
Jika penculikan dilakukan untuk tujuan perdagangan orang, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda.
Keadaan Memberatkan
Penculikan paksa terhadap orang disabilitas dapat dianggap lebih serius karena:
- Korban dalam posisi rentan, baik secara fisik, mental, maupun hukum.
- Dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak-hak penyandang disabilitas.
Prosedur Hukum
Korban atau pihak keluarga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada:
- Kepolisian untuk proses pidana.
- Komnas HAM atau Komnas Disabilitas, jika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
“Tindakan cepat sangat penting untuk menyelamatkan korban dan memastikan pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kejadian ini sudah berulang, yang pertama kali dilakukan pada 27 November 2024 lalu, juga melakukan hal sama terhadap korban disabilitas ini. Pelaku diduga juga telah melanggar Pasal 328, pasal 338 junto pasal 143 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016,” sebut Didi.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi mengatakan, sesuai laporan, Satuan Reskrim Polres Sawahlunto akan melakukan proses penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan memeriksa seluruh yang terkait dan saksi-saksi yang ada. Kemudian akan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red),” tandasnya.
Soal keterlibatan oknum anggota DPR dalam kasus itu, belum terkonfirmasi kebenaranya, masih seputar informasi yang beredar di masyarakat dan masih sebatas dugaan. (iz)