Daerah  

Simpan 1,6 Ton Solar Subsidi untuk Dijual dengan Harga Tinggi, Warga Diamankan Polres Sijunjung

Petugas bersama terduga pelaku dan barang bukti
Petugas bersama terduga pelaku dan barang bukti

SIJUNJUNG-Anggota Satreskim Polres Sijunjung mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam penimbunan solar subsidi. Pelaku telah menimbun 1,6 ton solar. Solar tersebut disimpan pelaku untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin, Kamis (14/11/2024) menyebutkan, pihaknya mengungkap kasus dugaan tindak pidana migas berupa Tindakan menampung dan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Kasus tersebut diungkap setelah ada informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus ini, senin (11/11/2024 ) sekira Pukul 04.50. Dikatakan Muhammad Yasin, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyatakan ada warga Kabupaten yang berinisial DY (27) melakukan aktivitas pembelian BBM solar subsidi dari mobil mobil yang mengantre di SPBU.

Hasil pembelian BBM solar subsidi tersebut kemudian ditampung di beberapa drum, jeriken dan sebuah tandon dengan jumlah total sekira 1,6 ton dan diangkut menggunakan sebuah mobil truck Mitsubishi.

“Terduga pelaku DY beserta barang bukti berupa mobil dan 1,6 ton solar, kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yasin.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan proses penyaluran BBM jenis subsidi.

“Kami akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di Sijunjung dan akan menindak tegas apabila ada pihak yang sengaja melakukan penyelundupan atau penimbunan BBM subsidi dengan maksud mengambil keuntungan secara ilegal,” kata Yasin. (eko)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version