PAYAKUMBUH-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Payakumbuh telusuri dugaan aksi bagi- bagi sembako serta dugaan pengambilan sumpah kepada peserta aksi jalan sehat yang dilaksanakan salah satu paslon wali kota di Payakumbuh Barat.
Informasi ini beredar di sejumlah media sosial Luhak Limo Puluah, serta menjadi perbincangan masyarakat karena dalam foto yang beredar diduga peserta di sumpah, telihat pemberi minyak goreng.
Edi, salah seorang warga Payakumbuh merasa lucu dengan beredarnya foto tersebut.
“Ini parah nih, kalau ini benar bagi-bagi sembako pake disumpah, waduh makin aneh aja kampanye sekarang, kenapa gak sumpah pocong aja sekalian,” ucapnya sembari tertawa
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman saat dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan pihaknya tengah melakukan penulusuran terkait hal itu.
”Sedang ditelusuri oleh tim ke Payakumbuh Barat,” ucap Aan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan, informasi terkait adanya dugaan bagi-bagi minyak goreng tersebut memang masuk ke Bawaslu. Hal itu menurutnya, tidak boleh dilakukan pasangan calon.
Anggota Bawaslu Payakumbuh, Widyawati saat memberikan materi dalam pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Tatacara Penanganan Pelanggaran Pemilihan bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Payakumbuh Selatan mengatakan, pembagian hadiah oleh paslon hanya boleh saat perlombaan. Hal itu harus disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye.
”Pembagian hadiah hanya boleh saat perlombaan, dan harus disampaikan jauh hari sebelum kampanye, tidak boleh mendadak. Maksimal Rp1 juta dalam bentuk barang,”ucapnya.
Widya mengatakan, sembako juga tidak boleh dibagikan sebagai bahan kampanye. “Sembako tidak boleh dibagikan sebagai bahan kampanye. Selain itu, pemberian uang transportasi, biaya makan tidak boleh dalam bentuk tunai,” kata dia. (jnd)