NIAS UTARA-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Yusman Zega tengah dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Warga melaporkan paslon itu dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Pilkada Nias Utara memiliki calon tunggal, sehingga pasangan itu berhadapan dengan kotak kosong.
Warga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap terlapor tertanggal 24 September 2024.
Laporan tersebut diregister Bawaslu Kabupaten Nias Utara dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan Nomor Register 002/REG/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024 tanggal 26 September 2024.
Atas dasar laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Utara menerbitkan dan menyampaikan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dengan surat Nomor: 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024.
Dalam isi surat tersebut, Bawaslu menjelaskan, terlapor telah memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggan pemilihan, sebagaimana disampaikan secara tertulis kepada kedua pelapor, Senin (7/10/2024).
Pada laporan AZ dan SN secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang di register Bawaslu Kabupaten Nias Utara menjelaskan, atas dasar surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bertanggal 20 Maret 2024 Nomor :0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 sifat penting, perihal pergantian pejabat, tentang adanya ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selanjutnya, pelapor AZ dan SN menduga Bupati Nias Utara pada saat itu, telah mengangkangi/melawan hukum, surat Bawaslu Sumut dan surat Mendagri tertanggal 29 Maret 2024 Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tersebut dengan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat Administrator, jabatan pengawas dan fungsional di lingkup Pemda Nias Utara yang dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024 di aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara.
Seterusnya terlapor YZ telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang dilaksanakan pada Kamis, tanggal 4 Juli 2024 di aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara, yang mana hal itu juga diduga melawan hukum.
Ama Nea Harefa, seorang pegiat media sosial saat diminta tanggapannya terkait masalah ini mengatakan, semestinya KPU Kabupaten Nias Utara membatalkan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimaksud.
“Kami menduga sudah melakukan tindakan melawan hukum dan telah melanggar aturan yang berlaku, baik peraturan Mendagri dan Bawaslu,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara melalui ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang tindak lanjut dari laporan warga itu, belum ada jawaban, walaupunpun terlihat di WhatsApp yang bersangkutan pesan itu sudah centang dua dan sudah dibaca. (YL)