PADANG-Tol kini menjadi kebutuhan masyarakat. Dengan melintasi tol, waktu tempuh jadi singkat. Namun, bukan berarti bisa seenaknya ketika melintas di tol.
Warga Sumbar yang kerap menggunakan ruas tol di Lampung perlu tahu, ternyata banyak kamera pengintai di ruas tol. Kamera pengintai itu mencatat kecepatan berkendara. Kalau melanggar batas kecepatan risikonya ditilang secara elektronik.
Sebanyak 19.965 kendaraan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Lampung ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) selama Juli – Agustus 2024.
Para pengendara melakukan pelanggaran berupa melanggar batas minimal dan maksimal kecepatan di jalan tol. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Komisaris Polisi Marstela Isabela membenarkan adanya ribuan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE itu.
Jumlah total kendaraan yang terekam kamera ETLE di Tol Lampung ruas Bakter ini mencapai 19.965 unit kendaraan. “Tetapi yang tervalidasi pelanggarannya hanya berjumlah 1.909 unit kendaraan,” kata Masrtela dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan data kamera ETLE, pelanggaran yang terekam sebagian besar adalah terkait batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol. Sementara itu, Manajer Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan kamera ETLE terpasang di KM 108 jalur A (ke arah Palembang) dan jalur B (arah Bakauheni).
Pemasangan kamera ETLE ini bertujuan meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di jalan tol. Andri mengatakan regulasi terkait ETLE ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22/2009.
Undang-undang ini mengatur batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 kilometer/jam dan batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer/jam.
“Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain” kata Andri. (*)