Ungkap Tiga Kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Sita 76 Kilogram Sabu dan 41 Ribu Butir Ekstasi

Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Riau.
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Polda Riau.

PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional di TKP dan waktu yang berbeda. Dari para tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 76 kilogram sabu dan 4.1000 butir pil ekstasi.

“Barang bukti tersebut berasal dari empat TKP pada Kamis 12 September 2024 sekira pukul 20.30, satu TKP di Senin 16 September 2024 sekira pukul 08.00 dan dua TKP pada Senin 16 September sekira pukul 02.30,” ucap Kabidhumas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto saat jumpa pers di ruang media center, Rabu (18/9/2024).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, dari tiga kasus yang diungkap diamankan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka berinisial MAM (52) asal Sumatera Utara, ZS (32) asal Sumatera Utara, M (52) asal Pekanbaru, R (52) asal Aceh, MS (52) asal Pekanbaru, BFI (52) asal Sumatera Selatan, J (32) asal Nusa Tenggara Barat dan K (26) asal Rohil.

Kombes Manang menjelaskan, adapun rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka MAM, ZS, M, R, MS dan BFI, sabu seberat 30 kilogram dan ekstasi 11.000 butir.

“Tersangka J, tim mengamankan barang bukti 1.002 gram sabu dan terakhir dari tersangka K diamankan sabu seberat 45 kilogram serta ekstasi 30.000 butir,” ungkap Kombes Manang.

“Barang bukti 76 kilogram sabu dan ekstasi 4.1000 butir bisa menyelamatkan 801.020 jiwa. Total nilai uang narkotika jenis sabu 76 kilogram dan ekstasi 41.000 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp88 milioar lebih,” kata Manang. (ES)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version