ACEH-Siap-siap, tarif tol Sibanceh segera naik. Pengamat menilai, kenaikan tersebut masih dalam batas toleransi karena pembangunan tol itu memang membutuhkan biaya tinggi.
Penetapan tarif Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan selain sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol, Hutama Karya juga mengadakan focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan, Senin (19/8/2024) dan dihadiri Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya M. Sinulingga, pengamat ekonomi Pieter Abdullah dan lainnya.
“Melalui FGD, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut. Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.
Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan, jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan 12 persen, besaran tersebut masih terhitung normal.
“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal, operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” tutur Muhammad Nasir. (*)