Berita  

Sempat Terhalang Hutan Lindung, Tol Pekanbaru-Bangkinang Akhirnya Tuntas Juga

Tol Pekanbaru-Bangkinang. (PT Hutama Karya)
Tol Pekanbaru-Bangkinang. (PT Hutama Karya)

JAKARTA-PT Hutama Karya sempet terkendala status hutan lindung ketika menyelesaikan tol Pekanbaru-Bangkinan. Namun, perusahaan pelat merah itu menpunyai cara dalam menuntaskan sisa sembilan kilometer Tol Pekanbaru-Bangkinang di bagian STA 0+9 gerbang tol (GT) keluar atau ramp on-off.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik.

Adjib menyebutkan histori pengadaan lahan dari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia. Dia menerangkan, pada ada Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 2021 disebutkan, PSN di atas kawasan hutan tidak dapat memakai izin pinjam pakai kawasan hutan.

Baca Juga  Beda dari yang Lain, Sumatera Barat Jadi Anak Emas Kementerian Pertanian, Apa Karena Gubernurnya Alumni Fakultas Pertanian, Provinsi Tetangga Jangan Ngiri

Atas dasar hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan, sementara proyek baru dimulai pada tahun tersebut.

“Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat Pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Hutama Karya mengadopsi penerapan aspek environment, social, governance (ESG), dalam hal ini tata kelola yang baik dalam praktik pengadaan lahan.

Untuk lahan yang melewati kawasan hutan, Hutama Karya memastikan prosedur pengadaan lahannya telah baku dengan tujuan meminimalisasi dampak lingkungan secara khusus.

Selanjutnya dari sisi konstruksinya, integrasi nilai ESG juga diterapkan dengan prinsip green infrastructure yang telah dikaji mulai dari pengendalian polusi udara dan kebisingan, pengelolaan kualitas tanah dan air, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengelolaan limbah. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *