NIAS-Dugaan penganiayaan terhadap Meinasrahwati Zai alias Ina Alva (39) akhirnya naik status dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Hal itu diketahui saat pengacara korban menerima SP2HP dan SPDP yang diterbitkan Polres Nias.
Pengacara Korban, Yalisokhi Laoli menyampaikan, status kasus ini baru naik ke tingkat penyidikan setelah enam bulan sejak dugaan penganiayaan itu terjadi.
Penetapan kenaikan status perkara kasus itu termuat dalam Surat Perintah (SP) penyidik dengan nomor SP.Sidik/32/VIII/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 26 Agustus 2024.
“Belum ada tersangka, baru naik sidik,” terang Yalisokhi pada wartawan di halaman Sat Reskrim Polres Nias, Kamis (30/8/2024).
Ia menambahkan, jika dalam proses penyelidikan kasus ini hingga ditetapkan naik ke tahap penyidikan, penyidik menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau padal 351 ayat (1) Jo 55 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.
“Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka. Apalagi sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka),” tandasnya.
Yalisokhi Laoli mengapresiasi penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dia menunggu kembali sehingga terlapor ini dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan naiknya status perkara ini dan saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada klien sabar dalam mengikuti proses, “Harap Yalisokhi.
Suami korban, Juhana Hura berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang dialami istrinya dan hasilnya telah ia diterima.
Dia menilai Polres Nias telah profesional dan serius melindungi masyarakat.
“Saya berharap keadilan dan semoga pelaku jadi tersangka dan bisa menjadi pembelajaran ke depan tidak terulang kembali,” kata dia. (YL)