Berita  

Pelaku Judi dan Judi Online Ditangkap Polisi di Dharmasraya

Polisi bersama pelaku judi di Dharmasraya
Polisi bersama pelaku judi di Dharmasraya

DHARMASRAYA-Sebanyak enam pelaku judi dan judi online serta pemain dadu dan togel ditangkap anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, Minggu (4/8/2024) malam. Mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Singgalang 2024. Para pelaku dan barang bukti diamankan di polres setempat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskim Iptu Evi Hendri Susanto didampingi Kasi Humas AKP Edi Sumantri, Rabu (7/8/2024).

“Jajaran Satreskrim mengamankan pelaku judi dan judi online yang diduga meresahkan masyarakat,” katanya.

Sebanyak empat pelaku judi dadu ditangkap di Jorong Koto Mudik Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada 4 Agustus 2024 pukul 00.15.

Mereka adalah AR (35) yang bertindak sebagai bandar, N (43), S (38) dan H (39).

Dua pelaku judi togel adalah MP dan DIA. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di sebuah rumah makan, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung. Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Baca Juga  Polres Dharmasraya Ringkus Dua Tersangka Narkotika

Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap AR pada 3 Agustus 2024 yang kemudian berkembang menjadi penangkapan terhadap S, N dan H pada 4 Agustus 2024.

Barang bukti yang disita dari para pelaku uang Rp325.000, terpal bertuliskan “Besar Kecil” dan “Angka”. Kemudian dua buah tempurung kelapa, dua buah kayu bulat, serta sembilan buah dadu berwarna merah putih.

Dua pelaku judi togel ditangkap di lokasi berbeda. DIA ditangkap di rumah makan, Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dengan barang bukti satu unit ponsel kertas catatan nomor togel dan uang Rp 219.000.

Baca Juga  MTrans, Bus Sultan dari Pulau Dewata, Je Ziet Ons Ook Overal

Sementara MP ditangkap di Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan barang bukti satu ponsel dan uang Rp99.000. (eko)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *