Operasi Antik Lancang Kuning 2024, Polres Siak Selamatkan 1.392 Jiwa dan Amankan 49 Tersangka Narkoba

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba.

SIAK-Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi berikan keterangan pers hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024 dan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (8/8/2024 )

Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik LK berlangsung, Polres Siak dan polsek jajaran mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari 28 kasus tersebut, Polres Siak mengamankan 49 tersangka dengan rincian, 47 tersangka pria dan dua tersangka wanita.

Selain 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polres Siak juga menyita  265,94 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

AKBP Asep juga memaparkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Agustus 2024. Selama periode 2024, Polres Siak berhasil mengungkap 109 perkara dan mengamankan 181 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 866,53 gram, daun ganja kering 55,2 gram dan pil ekstasi dua butir.

Baca Juga  Diduga Hendak Perkosa Janda Beranak Enam, Pemuda Ini Diringkus Polisi

“Sebagai mana kita lihat bersama, ini merupakan tersangka dan barang bukti hasil Operasi Antik LK 2024 Polres Siak. Tadi malam Polsek Tualang mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tujuh kilogram ganja kering siap edar. Itu nanti akan kita rilis kembali, saat ini masih dikembangkan,” kata Kapolres.

AKBP Asep mengungkapkan, Polres Siak juga musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satnarkoba dan Polsek Jajaran.

“Seluruh barang bukti yang akan dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap tujuh perkara yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, Polsek Minas dan Polsek Sungai Apit,” terang Asep.

Dijelaskannya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnakan 278.31 gram. Itu semua merupakan penyisihan dari pengungkapan narkotika selama 2024.

“Dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Siak periode ini, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 1.392 jiwa dengan asumsi satu gram untuk lima orang pengguna,” terang Kapolres.

Baca Juga  Tim Karanggo Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Nagari Pitalah

“Hingga saat ini, seluruh tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di mapolres dan polsek jajaran. Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Asep. (ES)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *