SAWAHLUNTO-PLTU Ombilin diduga melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 22/2021 yang tertuang di Pasal 45 huruf D, yang dengan tegas melarang penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan, PLTU Ombilin tidak mematuhi peraturan ini. Penumpukan limbah fly ash dan bottom ash di PLTU Ombilin mengunung mencapai tinggi yang setara dengan bangunan pembangkit itu sendiri, dengan abu yang bertebaran hingga ke pemukiman warga sekitar.
Seorang warga, sebut saja Rahman (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan kekhawatirannya dengan kondisi di lapangan. Tiap hari, warga menghirup debu yang berterbangan.
“Anak-anak di sini ada yang terjangkit ISPA saat dilakukan pengecekan kesehatan di sekolahnya. Kami sudah biasa menghirup polusi seperti ini, mau bagaimana lagi? Kita tidak bisa berbuat apa-apa. PLTU tidak memenuhi janjinya dulu untuk membangun atap di tempat penumpukan abu itu agar tidak bertebaran kemana-mana. Bapak bisa lihat sendiri, atap rumah-rumah di sini dan mobil-mobil yang terparkir, penuh dengan debu abu,” kata dia.
Warga menyebut, para tokoh masyarakat setempat cenderung bungkam mengenai masalah ini. Ada dugaan para tokoh masyarakat main mata dengan pihak PLTU.
“Kalau Bapak konfirmasi ke tokoh masyarakat di sini, saran saya jangan. Mereka pasti akan tutup mulut dan hanya mengatakan yang baik-baik saja, sedangkan kami rakyat yang tidak mampu hanya mendapatkan dampaknya, seperti abu polusi dan lainnya,” kata dia.
Investigasi media sebelumnya menemukan, limbah abu fly ash dan bottom ash ini sebelumnya dikelola pihak ketiga. Namun, dengan berakhirnya kontrak tersebut, abu PLTU Ombilin kini menumpuk dan mengunung di tempat pemrosesan akhir (TPA) tersebut, tindakan yang jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 di Pasal 45 huruf A melarang pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Investigasi media di lapangan beberapa waktu lalu menemukan aktivitas pembuangan limbah dari PLTU ke seberang sungai di Nagari Sijantang tepatnya dibawah lapangan pacu kuda. “Apakah aktivitas diam-diam tersebut memiliki izin dari pusat?” ungkap salah satu investigator.
Alfaiz, salah seorang investigator mengatakan, walaupun saat ini dinyatakan sebagai limbah non-B3, penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: ada apa sebenarnya yang terjadi dalam manajemen pengelolaan PLTU Ombilin? (tim)