LAMPUNG-Gara-gara judi online, seorang kepala sekolah harus berurusan dengan polisi. Seorang mantan kepala SMPN di Lampung Utara, berinisial R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka R memanipulasi pembelian komputer tablet senilai Rp 230 juta pada 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menyebutkan, dugaan korupsi itu berawal saat SMPN itu mendapatkan anggaran BOS 2019 sebesar Rp230 juta.
Dana BOS dari APBN tersebut diperuntukkan pembelian alat belajar berbasis digital, berupa tablet PC dan server.
Namun, tersangka tidak menggunakan anggaran itu untuk benar-benar membeli tablet PC. Tersangka justru membuat pembelanjaan fiktif. Anggaran itu kemudian dicairkan oleh tersangka Rp230 juta.
Tersangka mengaku menggunakan seluruh uang itu untuk membayar utang, kebutuhan harian, hingga bermain judi online. (*)