SAWAHLUNTO-Ketua DPC PKB Sawahlunto, Rony Eka Putra yang akrab dipanggil Embong bersama sejumlah pengurus partai lainnya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy ke Polres Sawahlunto, Rabu (7/8/2024).
Laporan ini dibuat karena Edy dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap elit PKB dengan tuduhan yang tidak berdasar dan belum terbukti kebenarannya.
“Kami memandang Lukman Edy diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak berdasar dan tak pernah teruji kebenarannya,” ujar Embong yang juga Ketua DPC PKB Kota Sawahlunto.
Diketahui, pada Rabu (31/7/2024), Lukman Edy menyebutkan adanya masalah internal dalam PKB terkait transparansi pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Cak Imin dalam kegiatan PBNU. Pernyataan ini yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik oleh Embong.
“Beberapa hal yang disampaikan belum teruji kebenarannya. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Embong.
Embong menjelaskan, pernyataan Lukman Edy mengenai ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran melibatkan elit PKB, termasuk ketua, sekretaris dan bendahara. Ia menegaskan, klaim Edy tersebut tidak benar dan berpotensi merusak reputasi partai.
Laporan yang diajukan Embong saat ini masih dalam tahap aduan masyarakat. Pihak kepolisian akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ronny menambahkan, pernyataan Edy mengenai ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, baik itu keuangan fraksi, pilkada, maupun pemilu, menjadi salah satu poin utama dalam laporan ini.
Embong dan tim merasa langkah hukum ini diperlukan untuk menjaga nama baik partai dan memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi kebenarannya.
Kanit Tipidter Polres Sawahlunto, Ipda Restu Guspriyoga saat dikonfirmasi media membenarkan terkait pengaduan tersebut.
“Betul, yang bersangkutan (Ronni Eka Putra bersama pengurus PKB Sawahlunto) tadi ke sini dan kita terima,” ujarnya. (Iz)