Berita  

Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Akan Diperiksa di RSUP M. Djamil, Sebelum Diperiksa Hanya Boleh Minum Air Putih

Ketua dan Komisioner KPU Kota Solok berikan keterangan pers terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah
Ketua dan Komisioner KPU Kota Solok berikan keterangan pers terkait pendaftaran bakal calon kepala daerah

KOTA SOLOK-Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni memberikan keterangan pers terkait dengan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Selasa (27/8/2024). Jumpa pers diadakan di kantor Lembaga itu.

Dia menyebutkan, pendaftaran berlangsung selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Hadir dalam jumpa pers itu, seluruh Komisioner KPU Kota Solok, Bawaslu serta undangan lainnya.

Ariantoni menyampaikan, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 pada 27-28 Agustus dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 pada hari terakhir.

Ia mengingatkan para calon untuk mendaftar lebih awal guna memastikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika ada yang kurang.

KPU Kota Solok menerima surat dari KPU RI Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan. Hal ini akan dilakukan untuk mempedomani dalam hal pencalonan ini.

Baca Juga  Mulai 9 November, Bus Miyor Layani Rute Sungai Limau-Jakarta

Dikatakan Ariantoni, rumah sakit yang akan menjadi lokasi tes kesehatan paslon adalah RSUP M. Djamil Padang.

Pemeriksaan kesehatan mulai 27 Agustus sampai 2 September 2024. Pasangan calon yang mendaftar pada 27 dan 28 Agustus akan melakukan cek kesehatan 30 Agustus 2024, sementara paslon yang mendaftar 29 Agustus 2024 akan cek kesehatan pada 31 Agustus 2024.

”aslon akan hadir di rumah sakit pukul 07.00 serta diterima anggota KPU Kota Solok dan diwajibkan puasa 8 jam sebelum pemeriksaan yang dibolehkan hanya minum air putih. Jika ada pakai contact lens dua kali 24 jam sebelum pemeriksaan harus dibuka,” jelasnya. (sis)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *