PAYAKUMBUH-Satuan Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Minggu (4/8/2024) dini hari.
Dua warga yang diamankan itu, masing-masing berinisial AM (31) dan DS (23).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang berada di dalam kaca pirek.
“Berdasarkan olah TKP yang kita lakukan, kita menduga kedua tersangka kita tangkap saat menghisap narkotika jenis sabu tersebut,” kata Aiga.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Beringin.
“Saat diinterograsi di TKP, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300.000 kepada seseorang bernama DR yang kini masih DPO,” kata dia.
Selain narkotika jenis sabu, turut diamankan sepeda motor dan dua unit handphone milik tersangka. (jnd)