GUNUNGSITOLI-Salah seorang warga Desa Lolomoyo, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias atas dugaan tindak pidana perusakan.
Pelapor Budieli Dawolo. Dia merasa jadi korban. Usai melapr, dia menunjukkan surat laporan pengaduan dengan Nomor : STPLP/317/VII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 16 Juli 2024.
Budieli menjelaskan, kejadian itu pada 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00. Ia menerima telepon dari salah seorang saksi dengan memberitahukan, ada sekelompok orang masuk di kebun miliknya dan telah merusak pilar yang berada di perbatasan.
Mendengar informasi itu, Budieli menghubungi melalui telepon seluler kakak kandungnya untuk meninjau lokasi itu. Namun sesampainya di lahan dan memberitahukan pilar tersebut benar telah dirusak oleh para terlapor.
“Pilar yang dirusak itu berjumlah dua batang. Akibat dari kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebanyak Rp5.000.000,” ungkap Budieli.
Terduga pelaku yang dilaporkan berinisial IGT dan DKK. ” Saya berharap Polres Nias memproses laporan yang ia sampaikan,” katanya. (YL)