Berita  

Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal Sedang Marak, Begini Cara Menghadapinya, Masyarakat Boleh Blokir Nomor yang Menelepon

Ilustrasi pinjaman online. (Solothrus)
Ilustrasi pinjaman online. (Solothrus)

PADANG-Sekarang sedang marak modos penipuan dengan menyebut salah transfer. Nomor Anda dihubungi pihak tertentu dengan menyebut nama pinjol ilegal. Pihak tersebut akan meminta pelaku mengirim ke kembali ke rekening tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah memberikan tips menghadapi modus penipuan tersebut agar tidak ada lagi korban penipuan selanjutnya.

Modus penipuan salah transfer pinjol ini bisa saja mengarah kepada korban yang belum mengajukan pinjaman sekalipun, sehingga masyarakat wajib waspada dan jangan mudah percaya.

“Mengacu dari data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman,” kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, Kamis (18/72024).

Menurut Aziz, korban yang terlanjur mendapatkan uang dari transfer tidak jelas itu diimbau untuk tidak melakukan transaksi transfer balik.

“Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut,” terangnya yang dikutip dari akurat.co.

Kemudian, korban sebaiknya membuat laporan di bank berkaitan dengan adanya transfer dana tersebut yang nantinya akan dilakukan pemblokiran dana. Masyarakat juga boleh blokir nomor yang menelepon yang minta pengembalian uang.

Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version