Berita  

Kemendikbud Ristek Ungkap Pelanggaran Pelaksanaan PPDB di Daerah, Riau Juaranya, Sumbar Tak Disebut-sebut

Ilustrasi PPDB online
Ilustrasi PPDB online

JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Riau juaranya. Provinsi sebelah, Sumatera Barat tak disebut-sebut. Sumbar aman-aman saja alias tak ditemukan pelanggaran oleh kementerian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Praptono mengakui masih ada pelanggaran setiap jalur PPDB 2024.

“Ditemukan beberapa kasus di lapangan,” kata Praptono di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Praptono menyampaikan hal itu mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.

Temuan Kemendikbud Ristek

  1. Zonasi

Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain. Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.

Baca Juga  Oto Gumarang, Bus Legendaris dari Ranah Minang, Segini Harga Tiket Saat Mudik Lebaran
  1. Afirmasi

Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran sehingga mengurangi jatah mahasiswa miskin. Terjadi di daerah: Jawa Tengah.

  1. Perpindahan orangtua

Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN). Terjadi di Riau.

  1. Prestasi

Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu (Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat). Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Alquran (Riau dan NTB). Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).

  1. Isu lainnya

Kurangnya daya tampung sekolah (Banten). Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara). Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).

Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau). Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta). Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh). Penambahan rombel (Maluku Utara). SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *