JAKARTA-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Riau juaranya. Provinsi sebelah, Sumatera Barat tak disebut-sebut. Sumbar aman-aman saja alias tak ditemukan pelanggaran oleh kementerian.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Praptono mengakui masih ada pelanggaran setiap jalur PPDB 2024.
“Ditemukan beberapa kasus di lapangan,” kata Praptono di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Praptono menyampaikan hal itu mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
Temuan Kemendikbud Ristek
- Zonasi
Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain. Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.
- Afirmasi
Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran sehingga mengurangi jatah mahasiswa miskin. Terjadi di daerah: Jawa Tengah.
- Perpindahan orangtua
Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN). Terjadi di Riau.
- Prestasi
Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu (Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat). Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Alquran (Riau dan NTB). Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).
- Isu lainnya
Kurangnya daya tampung sekolah (Banten). Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara). Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).
Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau). Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta). Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh). Penambahan rombel (Maluku Utara). SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten).