Berita  

Seorang Anak di Bawah Umur Disebut-sebut Hamil, Diduga Diperdagangkan Orang Tuanya

Ilustrasi penegakkan hukum. (kompas.com)
Ilustrasi penegakkan hukum. (kompas.com)

NIAS-Belum lama ini terungkap tentang nasib nahas menimpa seorang anak perempuan di bawah umur yang bernisial GW (15).

Dia merupakan warga Desa Orahili Idanoi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Korban disebut-sebut hamil. Informasi lain menyebutkan, orang tua korban yang diduga menghamili. Informasi lain menyatakan pula kalau ada pria lain yang menghamili.

Ada pula info yang menyatakan kalau korban diperdagangan oleh orang tua kandungnya sendiri. Mana yang benar? Entahlah.

Kepala Desa Orahili Idanoi, Arman Waruwu membenarkan kalau ada anak di bawah umur yang diduga hamil. Kini, kasus itu sedang bergulir di aparat penegak hukum.

“Tindaklanjutnya sampai sekarang, sudah pernah dititip ke saya surat panggilan pertama untuk orang tua korban, baik itu ayah dan ibu,” ungkap Arman Waruwu, Sabtu (15/6/2024).

Ia mengatakan, ayah korban sudah menghadiri panggilan tersebut. Kemudian, ibu korban kurang diketahui apakah sudah menghadiri atau belum.

Pihaknya sudah datang kembali di Polres Nias menjumpai Kanit Unit PPA sekira empat hari lalu untuk menanyakan bagaimana tindaklanjut.

“Disampaikan ke saya, akan ditindaklanjut. Namun, sampai sekarang belum saya dapatkan informasi selanjutnya dan berharap kepada Polres Nias untuk segera ditindaklanjuti,” harap Arman.

Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kejadian itu masih menjadi perbincangan di masyarakat.

Pemerintah desa pernah mengadakan musyawarah di tingkat dusun pada 20 Mei 2024 dan pertemuan pihak keluarga pada 23 Mei 2024.

“Saat itu korban mengaku telah hamil kurang lebih lima bulan dan pelaku berinsial J tidak diketahui keberadaannya,” kata dia. (YL)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version