GUNUNGSITOLI-Polres Nias merespons dan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pengancaman yang dialami Sabari Hati Hulu, warga Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Dia melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/225/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Sabari Hati Hulu, Selasa (4/6/2024) menuturkan, dia merasa jadi korban pengancaman saat berada di rumah yang terjadi 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00.
Ia menceritakan,saat itu ia terbangun dari tidur karena mendengar ada seseorang yang beteriak teriak di depan rumahnya.
“Saya bersama salah satu saksi membuka pintu dan melihat oknum pelaku berteriak dab memaki-maki. Pada saat itu, kami tidak menanggapi dengan menutup pintu kembali,” kata dia.
Sabari menyebut, oknum pelaku tersebut selain berteriak-teriak dengan kata makian dan sempat melontarkan ancaman pembunuhan, sehingga dia trauma.
Sabari merasa trauma dan keberatan sehingga ia melaporkan dan meminta perlindungan ke Polres Nias agar pelaku diproses secara hukum.
“Kasus ini hampir dua minggu sesudah saya laporkan. Namun, masih belum diketahui sejauh mana perkembangannya dan berharap agar diproses,” kata dia.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp terkait perkembangan penanganan laporan tersebut dan menyatakan secepatnya menindaklanjuti.
“Secepatnya akan dilakukan, melaksanakan cek TKP, mengundang saksi untuk klarifikasi perkara, mengirim SP2HP kepada korban dan mengundang terlapor untuk klarifikasi perkara,” kata dia. (YL)