GUNUNGSITOLI-Merasa tanda tangannya dipalsukan, Adena Alikiah Lafau Alias Ama Altrys, warga Desa Dahana, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Jumat (7/6/2024).
Laporan tersebut diterima berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/259/VI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Juni 2024.
“Saya melaporkan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan yang saya ketahui pada musyawarah desa dalam pembicaraan sengketa tanah antara orang tua saya di Kantor Desa Balale Tobaa, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias pada 23 Mei 2024,” jelasnya.
Adena melaporkan terduga pelaku yang berinisial SL. Dia diduga telah memalsukan tanda tangan pada surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun.
“Saat itu saya menghadiri undangan di Kantor Desa Balale. Ketika sampai, terlapor memberikan surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun yang dibuat pada 1 Januari 2012,” ungkapnya.
Adena mengatakan, ketika melihat surat tersebut dan tandatangannya telah dipalsukan dan merasa keberatan dan akhirnya melaporkan di Polres Nias.
“Surat tersebut sama sekali belum saya tandatangani dan yang menandatangani surat pernyataan penyerahan sebidang tanah/kebun itu yang dibuat pada 1 Januari 2012 adalah SL,” kata dia.
Terlapor SL ketika dimintai tanggapannya terhadap laporan tersebut, hanya memberikan keterangan singkat. “No comment bro, trimksh atas pemberitahuaannya,” kata dia.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut benar dan akan tindak lanjutnya menunggu proses. “Hari ini baru buat laporan, kita tunggu prosesnya dulu,” singkatnya. (YL)