Berita  

Jangan Asal Injak Gas, Segini Kecepatan Minimal dan Maksimal di Jalan Tol Trans Sumatera

Gerbang tol di Bengkulu.
Gerbang tol di Bengkulu.

JAKARTA-Kalau sudah berada di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), jangan asal injak gas. Keselamatan harus diutamakan. Ada aturan yang mesti dipatuhi.

Setiap tahun, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang beroperasi semakin bertambah panjang, 614 kilometer per Juni 2024. Dengan semakin panjangnya JTTS, maka keselamatan berkendara menjadi aspek krusial yang harus terus diedukasi kepada setiap pengguna jalan tol.

Guna meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan tol tersebut, PT Hutama Karya terus menggalakkan kampanye keselamatan berkendara SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) yang telah diinisiasi oleh perusahaan sejak 2019.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa tahun ini, Hutama Karya semakin memperluas target sasaran kampanye agar dapat diterima seluruh golongan kendaraan dari mulai supir travel, supir truk, maupun komunitas mobil antar daerah sebagai target edukasi SETUJU.

Baca Juga  Raffi dan Nagita Buka Restoran Indonesia di Paris, Rendang Harganya Rp582 Ribu

“Keselamatan berkendara di jalan tol adalah tanggung jawab bersama, sehingga edukasi dan sosialisasi harus terus kami lakukan utamanya mengingat karakteristik tol di Sumatera yang panjang dan lurus,” ujar Adjib yang dikutip dari laman resmi perusahaan.

Adjib menambahkan, kampanye digencarkan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan tol, namun membentuk kebiasaan bagi pengemudi di jalan tol, mengurangi angka kecelakaan, hingga meningkatkan kualitas keselamatan. Kampanye ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai pendekatan, inisiatif, dan media komunikasi.

Hingga pertengahan 2024, implementasi Kampanye SETUJU telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Melalui 12 aksi Operasi Microsleep, sekitar 700 pengemudi berhasil di monitor kondisi fisik maupun kendaraan serta diedukasi pentingnya selamat berkendara di malam hari yang tersebar di Tol JORR-S, Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Binjai-Langsa.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 kilometer/jam dan maksimum 100 kilometer/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memantau seluruh informasi terkait Jalan Tol Hutama Karya pada akun media sosial @HutamaKaryaTollRoad. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *