Daerah  

Bakal Calon Wali Kota Gunungsitoli Bisa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai ASN

Karya Septianus Bate'e.
Karya Septianus Bate'e.

GUNUNGSITOLI-Seorang aparatur sipil negara harus mengundurkan diri sebagai ASN bila terlibat aktif di dunia politik maupun menjadi kader partai politik. Bila ingin tetap jadi ASN, maka semua embel-embel yang berkaitan dengan politik. Seorang ASN harus netral dari aktivitas politik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI merekomendasikan Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli sebagai pejabat pembina kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS terhadap Karya Septianus Bate’e. Dia tercatat sebagai bakal calon wali kota di Gunungsitoli.

Karya Septianus Bate’e bisa saja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN di Pemerintah Kota Gunungsitoli. Dia dianggap menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain diberhentikan, dia akan diminta mengembalikan hak-hak berupa gaji yang telah diterima beberapa bulan terakhir sebab saat terdaftar sebagai anggota parpol karena belum menyampaikan surat mengundurkan diri sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa membenarkan surat BKN Kantor Regional VI Nomor 290/KR.VI/ BKN/VI/2024 perihal pertimbangan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP, M.A.P, NIP 198409162003121001.

“Surat BKN Regional VI itu tertanggal 21 Juni 2024. “Ya, benar, suratnya sudah kita terima Senin kemarin, terkirim dalam bentuk aplikasi elektronik, ” kata Peniel Harefa dikutip dari gosumut.com, Rabu (27/6/2024).

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Sebut Berat untuk Reaktivasi Kembali Jalur Kereta Api di Sumbar

Diketahui sebelumnya, di media sosial (medsos) beredar surat keberatan Karya Septianus Bate’e terkait munculnya KTA Partai Golkar atas nama dirinya itu. Karya menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan permohonan untuk menjadi anggota atau pengurus Partai Golkar.

Pasalnya, surat tersebut dilayangkan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua DPD Golkar Sumatera Utara dan Ketua DPD Golkar Kota Gunungsitoli.

Peniel Harefa menjelaskan, tidak mungkin BKN Regional VI mengeluarkan surat rekomendasi PTDH kalau yang bersangkutan tidak terbukti karena pemko selalu minta petunjuk secara teknis kepada BKN.

Sebab, menurutnya, hal ini didasari dari surat klarifikasi DPD Partai Golkar Sumatera Utara melalui DPD Kota Gunungsitoli menyampaikan keabsahan beredarnya KTA Partai Golkar atas nama yang bersangkutan.

Dari surat DPD Partai Golkar Sumut tersebut juga menerangkan jika Karya Septianus Bate’e yang berstatus ASN Pemko Gunungsitoli terdaftar sebagai kader Partai Golkar sejak 22 April 2024 sesuai database Partai Golkar.

Dijelaskan, ketika yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota partai politik sejak 22 April itu sebenarnya terhitung 1 Mei 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ASN dan segala fasilitas termasuk gaji dan sebagainya dikembalikan ke negara. Jika pun tidak mengembalikan Taspennya nanti pasti dikurangi.

Peniel Harefa memberitahu, Karya Septinnus Bate’e sudah menyampaikan surat resmi pengunduran diri dua hari setelah surat rekomendasi BKN Regional VI diterima.

“Prosesnya tinggal menunggu Pak Wali meneken, apakah PTDH atau PDH. Tapi saran BKN dapat di-PTDH,” jelas Peniel.

Baca Juga  Era Baru Sawahlunto: Birokrasi Efektif, Rapat Ringkas dan Beri Solusi

Mantan Kepala BPMDK itu menegaskan, ASN dilarang menjadi anggota partai politik karena telah diatur dalam Undan-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 52 ayat 1-4.

Jadi, apabila seseorang ASN mengundurkan diri, namun belum mencukupi masa kerja 20 tahun dan minimal umur 50 tahun tidak bakal menerima gaji pensiun kecuali Taspen.

Diketahui pula, Karya Septianus Bate’e menantu wali kota mendiang Lakhomizaro Zebua akan maju di Pilkada Kota Gunungsitoli 2024. Mantan Kepala Bappedalitbang Kota Gunungsitoli itu sudah mendaftarkan diri di beberapa parpol di Gunungsitoli. Antara lain Partai Golkar, NasDem, Demokrat dan Gerindra untuk maju sebagai bakal calon (balon) wali kota. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *