Daerah  

Warga Minta Eksekusi Dibatalkan, DPRD Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas, Pengadilan Negeri Sei Rampah Nyatakan Akan Mempertimbangkan

Warga gelar aksi damai terkakt sengketa tanah.
Warga gelar aksi damai terkakt sengketa tanah.

SERGAI-Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara mengelar aksi damai di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Kantor DPRD Serdang Bedagai, Rabu (15/5/2024).

Dalam aksi damai tersebut, ratusan warga memberikan materi tuntutan aksi di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan DPRD Serdang Bedagai terkait tanah mereka yang diduga dirampas mafia tanah.

Adapun materi tuntutan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, warga meminta hakim agung agar objektif dalam putusan MK perkara tanah mereka.

“Kami menolak proses pelaksanaan eksekusi dan meminta keadilan yang seadil-adilnya terhadap tanah kampung kami yaitu Desa Kota Galuh,” ujar salah seorang warga, Handy yang akrab disapa Aeng Dombo.

“Kami juga memohon Ketua Mahkamah agung yang mulia agar memutuskan perkara Peninjauan Perkara (PK) dengan nomor 1/ Akta Pdt.PK/2024/PN.Srh yang benar dan seadil-adilnya,” tambah dia.

Lanjut Aeng Dombo, mengapa hakim PN menolak tergugat intervensi dari ahli waris Tengku Darwinsyah yang mengklaim tanah objek miliknya.

Menurutnya, surat penyerahan hak tanggal 27 Juli 1979 a/n Nurhayati diduga palsu, karena transaksi tersebut tidak diketahui oleh kepala desa dan jelas perbuatan Nurhayati bukanlah pembeli yang beretikat baik.

Selain itu, ukuran objek sengketa yang diklaim oleh Nurhayati tidaklah sesuai dengan objek sengketa di lapangan. Bahkan Nurhayati disebut bukanlah keturunan dari Tengku Kesultanan Deli.

“Hakim tidak memikirkan 300 kepala keluarga warga Desa kota Galuh yang terdampak atas putusan PN. No.8/Pdt.G/2022/PN.srh yang berdomisili oleh warga selama 90 tahun,” ujar Handy.

Baca Juga  Diskominfo Muba Tetapkan Program Strategis 2023

Lanjut Handy, warga Desa Kota Galuh mohon kepada DPR dan DPRD untuk bantu melindungi tanah kampung mereka.

“Kami memohon kepada Komisi II DPR-RI mengawasi jalannya proses PK di Mahkamah Agung, sehingga hakim agung memutuskan perkara ini dengan benar Dan seadil-adilnya, “ucapnya.

Kemudian kami 300 KK warga desa kota galuh yang sudah domisili selama 90 tahun sangat resah atas putusan PN Sergai No.8/Pdt.G./2022/PN srh dan putusan kasasi MA No.2690K/Pdt/2023 yang dimenangkan pihak penggugat.

Warga Desa Kota Galuh memohon perhatian khusus kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN untuk menegakkan keadilan.

Ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga usai menerima aspirasi warga yang tergabung Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh mengatakan, aspirasi masyarakat diterima dan akan disampaikan ke pihak terkait.

“Adapun pengakuan dari forum perjuangan Tanah kota Galuh melalui kuasa hukum terkait history ataupun kronologi bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang dibuktikan dengan surat yang diterbitkan Badan Wakaf Provinsi Sumatera Utara,” kata Ilham Ritonga.

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu dia juga mendengar adanya gesekan warga kubu dari pihak Nurhayati dan masyarakat.

“DPRD Serdang Bedagai segera memanggil pihak-pihak yang terkait agar perkara ini dapat diselesaikan. Kita akan panggil pemerintah daerah, Pengadilan Negeri, pihak kepolisian, BPN Serdang Bedagai, agar sama-sama duduk diskusi bersama mendalami dan mentelaah kembali duduk perkara yang dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga  Gara-gara Jarak Pandang, Dua Pesawat Terlambat Mendarat di Pekanbaru

“Diketahui, Nurhayati telah memenangkan perkara ini melalui putusan Mahkamah Agung, tentu kita semua menghargai dan menghormati apapun itu keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan kita,” kata dia.

DPRD sepakat untuk menjaga kondusivitas, ketertiban masyarakat di objek perkara tersebut dan DPRD minta kepada pihak kepolisian untuk menjaga dan mengawal ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana biasanya.

Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain mengatakan, sudah menerima aspirasi dari masyarakat yang datang ke pengadilan.

“Saya beserta ketua pengadilan yang langsung menerima, intinya kami dari pengadilan akan mempertimbangkan terkait dengan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh pemohon Nurhayati,” kata Iskandar

Dikatakan Iskandar, masyarakat minta agar pelaksanaan eksekusi ditahan atau ditunda, ketua pengadilan menyampaikan, aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *