JAKARTA-Pemerintah masih menyusun formula kerja satuan tugas pemberantasan judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, memastikan satgas akan lebih menyasar para pengendali atau bandar judi online. “Satgas akan bertindak tegas kepada bandar,” kata dia kepada Tempo.
Usman mengatakan, mayoritas pemain merupakan korban permainan para bandar judi. Dilihat dari data transaksi, penjudi di Indonesia merupakan masyarakat kecil.
Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur judi online karena efek dominonya buruk, seperti misalnya terjerat pinjaman online. “Orang tidak bakal menang berjudi dengan mesin,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, dari sekitar 2,3 juta pemain judi, sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Dilihat dari profil perbankan para pemain, 80 persennya merupakan kelas menengah ke bawah yang melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu.
Satgas akan lebih gencar memerangi para bandar sekaligus mengedukasi masyarakat. Satuan tugas terpadu ini beranggotakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi, OJK, PPATK dan kepolisian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada beberapa kendala dalam pemberantasan judi online. Salah satunya adalah penyalahgunaan penggunaan rekening oleh para bandar. Banyak rekening penampung tidak menggunakan rekening pribadi. (*)