Polres Dharmasraya Tetapkan Delapan Tersangka Perusakan Kantor dan Perumahan PT TKA

Salah seorang pelaku yang ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan (wajah diblur).
Salah seorang pelaku yang ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan (wajah diblur).

DHARMASRAYA-Polres Dharmasraya menetapkan status tersangka terhadap delapan orang terkait perusakan perumahan PT TKA.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya mengambil langkah ini setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus yang terjadi pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 10.00.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan diwakili Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra menyatakan, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Para tersangka ditahan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan penyidikan.

Ipda Riandra menjelaskan, kasus ini dilaporkan PT. TKA sebelumnya, sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/82 /IV/2024/ SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 29 April 2024. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kejadian yang melatarbelakangi perusakan tersebut.

Kapolres Dharmasraya menyatakan, kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara. Penegakkan hukum harus berjalan dengan tidak membeda-bedakan.

Kapolres berharap setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kedepan tidak ada lagi permasalahan serupa di Dharmasraya. (eko)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version