Daerah  

Penyidik Polres Nias Tindaklanjut Laporan Dugaan Penganiayaan, Soni Lahagu Beri Apresiasi

Keluarga korban dan kuasa hukum datangi Polres Nias untuk memberikan keterangan
Keluarga korban dan kuasa hukum datangi Polres Nias untuk memberikan keterangan

GUNUNGSITOLI-Korban dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku yang berinisial SG bersama dua teman lainnya penuhi panggilan penyidik Polres Nias berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/102/III/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Maret 2024.

Pada dugaan penganiayaan tersebut, korban Lisani Lase (52) dan Albert Aldin Lahagu (12), warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat menjadi korban pemukulan pada 29 Januari 2024.

Lisani Lase dan Albert Aldin Lahagu datang dengan ditemani kuasa hukumnya, serta para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nias. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tindaklanjut laporan korban.

Soni Lahagu selaku keluarga korban, mengungkapkan, pihaknya datang ke Polres Nias untuk memenuhi panggilan penyidik terhadap penganiayaan yang diduga dilakukan SG bersama dua teman lainnya.

Baca Juga  Pilar Perbatasan Kebun Dirusak, Warga Lapor ke Polres Nias

“Korban datang kemari dengan niat baik dengan hadir dalam proses penyelidikan bersama dengan saksi untuk memberikan keterangan lanjutan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Soni Lahagu mengapresiasi kinerja penyidik Polres Nias. Laporan korban telah ditangani dengan baik dan berharap kepada Polres Nias menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Soni Lahagu menjelaskan, Lisani Lase bersama Albert Aldin Lahagu dianiaya saat pulang dari kebun, tepatnya di depan Ama Epi Lahagu dan beberapa saksi.

“Tiba-tiba SG mendatangi korban Lisani Lase dan diduga langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” Ungkapnya.

Korban Lisani mengalami luka memar dan juga korban Albert Aldin Lahagu juga mengalami beberapa luka memar,” kata Soni Lahagu. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *