SAWAHLUNTO-Pembangunan tanpa izin yang terjadi di Sawahlunto mendatangkan kekhawatiran berupa rusaknya cagar budaya di Kelurahan Tanjung Sari dan Kelurahan Saringan Lubang Kalam, Sawahlunto. Ada bangunan yang menempel dengan salah satu cagar budaya warisan dunia Unesco.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Lindung Alam Hayati, Beni. Dia telah mengirimkan surat ke Dinas Kebudayaan Pemko Sawahlunto terkait kondisi itu.
Beni menegaskan, dinas itu harus paham, pembangunan ilegal dapat mengancam kelestarian warisan budaya dan lingkungan di Sawahlunto. “Kenapa malah disarankan bikin IMB? Status kedudukan tanahnya bagaimana?” tegas Beni dalam pernyataannya kepada awak media.
Menurut Beni, banyak aturan yang dilanggar di Tanjung Sari, di antaranya, zona penyangga yang tidak boleh ada bangunan baru dan epadan jalan dan itu zona ruang terbuka hijau.
Beni menduga, jangan-jangan ada permainan di balik pembangunan tersebut.
Ketua LSM Lindung Alam Hayati menekankan, pembangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak nilai sejarah dan budaya yang ada di situs tersebut. (iz)