Daerah  

Pembangunan Tanpa Izin di Sawahlunto Ancaman Terhadap Cagar Budaya

Ketua LSM Lindung Alam Hayati, Beni.
Ketua LSM Lindung Alam Hayati, Beni.

SAWAHLUNTO-Pembangunan tanpa izin yang terjadi di Sawahlunto mendatangkan kekhawatiran berupa rusaknya cagar budaya di Kelurahan Tanjung Sari dan Kelurahan Saringan Lubang Kalam, Sawahlunto. Ada bangunan yang menempel dengan salah satu cagar budaya warisan dunia Unesco.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Lindung Alam Hayati, Beni. Dia telah mengirimkan surat ke Dinas Kebudayaan Pemko Sawahlunto terkait kondisi itu.

Beni menegaskan, dinas itu harus paham, pembangunan ilegal dapat mengancam kelestarian warisan budaya dan lingkungan di Sawahlunto. “Kenapa malah disarankan bikin IMB? Status kedudukan tanahnya bagaimana?” tegas Beni dalam pernyataannya kepada awak media.

Baca Juga  Padang Pariaman Satu-satunya Daerah yang Punya Tol di Sumbar, Bentar Lagi Diresmikan, Daerah Lain Jangan Iri

Menurut Beni, banyak aturan yang dilanggar di Tanjung Sari, di antaranya, zona penyangga yang tidak boleh ada bangunan baru dan epadan jalan dan itu zona ruang terbuka hijau.

Beni menduga, jangan-jangan ada permainan di balik pembangunan tersebut.

Ketua LSM Lindung Alam Hayati menekankan, pembangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak nilai sejarah dan budaya yang ada di situs tersebut. (iz)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *