Daerah  

Masih Ada Kesempatan, KPU Kota Gunungsitoli Perpanjang Pendaftaran PPS Selama Tiga Hari

Logo KPU
Logo KPU

GUNUNGSITOLI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menerbitkan pengumuman Nomor: 346/PP.04.2-PU/1278/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kota Gunungsitoli 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa.

Dalam pengumuman tersebut, disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung 9-11 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPS 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan, perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.

Baca Juga  Ikut Bupati Tanah Datar Cup Race Series II, Pebalap dari Sumbar dan Riau Unjuk Kebolehan di Batusangkar

Diketahui, ada 28 fesa di Kota Gunungsitoli yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran seperti Desa Dahadano Gawu-Gawu, Hilimbaruzo, Hilina’a, Iraonogeba, Madolaoli, Onozitoli Olora, Sihareo II Tabaloho, Sisarahili Sambualahe, Bawadesolo dan Fowa.

Selan itu, Hilefanikha, Hiliweto Idanoi, Humane, Idanotae, Ombalata, Sifalaete, Siwalubanua I, Siwalubanua II, Tetehosi I, Tuhegeo I, Tuhegeo II, Lolofaoso Tabaloho, Tetehosi Ombalata, Hiligodu Ulu, Hilinakhe, Ononamolo II Lot, Iraonolase dan Orahili Tanose’o.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Gunungsitoli melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum 11 Mei 2024.

Baca Juga  Hadapi Pilkada, 25 Panitia Pemilihan Kecamatan di Payakumbuh Dilantik

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Gunungsitoli di Desa Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *