Daerah  

Buron Dua Bulan, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Payakumbuh

Tersangka pencurian yang diamankan polisi
Tersangka pencurian yang diamankan polisi

PAYAKUMBUH-Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 00.15.

Tersangka berinisial MA (22). Dia buron semenjak Agustus 2023 hingga diringkus saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Kenagarian Batu Taba, Ampek Angkek, Agam.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, di ruangan kerjanya menyebutkan, tersangka ditangkap merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksinya di Payakumbuh setidaknya dua kali.

“Dugaan awal seperti itu, karena berdasar keterangan yang kita gali dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah TKP,” ungkap Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Baca Juga  Polres Payakumbuh Terus Usut Dugaan Penganiayaan Terhadap Anggota Satpol PP

Seakan telah menjadi profesi, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka MA yang merupakan warga Agam ini datang ke Payakumbuh memang hanya untuk mencari dan mencuri sepeda motor yang kemudian dijual dan dinikmati hasilnya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertinggal atau tergantung di sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa curanmor seperti ini, Kasat Reskrim turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak dan menanggap sepele hal-hal yang bisa mengundang terjadinya tindak pidana apapun bentuknya.

Tersangka MA ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *