AGAM-Komisi I Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Sumatera Barat jemput aspirasi terkait pemekaran Kabupaten Agam. Rombongan diterima Bupati Andri Warman di Mess Pemda Belakang Balok, Bukittinggi, Jumat (3/5/2024).
Pemekaran wilayah itu butuh perjuangan Panjang. Butuh lobi politik di DPRD dan pemerintah pusat. Sebab, pemekaran wilayah memerlukan undang-undang yang dibahas pemerintah dengan parlemen.
Lantaran butuh Waktu Panjang, diperlukan perjuangan wakil rakyat Sumatera Barat di DPR-RI periode 2024-2029. Ini para wakil rakyat itu, Nevi Zuairina, Arisal Aziz, Mulyadi, Cindy Monica Salsabila Setiawan, Benny Utama dan Ade Rizki Pratama.
Mereka adalah wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumbar II. Agam termasuk dalam Dapil Sumbar II dalam pemilu lalu.
Sementara dai Dapil Sumbar I adalah Rico Alviano, Andre Rosiade, Alex Indra Lukman, Zigo Rolanda, Lisda Hendrajoni, Shadiq Pasadigoe, Rahmat Saleh dan Athari Ghauthi.
Butuh pemekaran
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal menyampaikan Kabupaten Agam memang seharusnya dimekarkan karena wilayah yang terlalu luas. DPRD provinsi akan memberikan dukungan terkait pemekaran itu.
Dikatakan, permohonan tersebut baru sampai ke tahap penerimanaan berkas dan nanti akan dibentuk tim untuk menyelidiki syarat-syarat yang diperlukan.
“Sebelum tindak lanjut usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), pihaknya akan membentuk tim verifikasi dalam rangka memeriksa persyaratan dan kelengkapan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan, jika seluruh proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan maka, usulan tersebut dapat dilanjutkan dengan di sidang DPRD Sumatera Barat.
Bupati menyebutkan, DPRD Agam menyetujui daerah otonomi baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (18/3/2024).
Bupati Andri Warman mengatakan, DOB merupakan salah satu target untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang efektif dan melayani.
“DOB merupakan salah satu target kami, melihat Agam yang begitu luas dan begitu komplit, perlu pemekaran dan 49 nagari sudah menyetujui DOB tersebut,” ungkap Andri Warman. (*)