DHARMASRAYA-Kejaksaan Negeri Dharmasraya tahan dua warga yang diduga terlibat korupsi. Mereka adalah wali nagari dan Ketua Bamus Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (25/4/2024). Mereka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dana nagari yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pada 2018-2021.
Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra didampingi Kasi Intel Robby Hidayat dan Kasi PB3R, David Manullang dalam jumpa pers mengatakan, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri telah dilaksanakan penetapan tersangka.
Para tersangka adalah Abdul Razak selaku Wali Nagari dan Yulasmen selaku Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau.
Dikatakan, peran tersangka pertama dalam perkara itu adalah menerima dana bagi hasil kebun plasma dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas nagari untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Y selaku Ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, dalam hal ini Dinas PMD, camat dan Inspektorat.
Kemudian peran tersangka kedua, membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selaku Ketua Bamus, dia seharusnya berperan sebagai pengawas dengan menyarankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam musrenbang. Namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.
Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, ditemukan Kerugian keuangan Rp1,6 miliar lebih.
Penyidik telah disita barang bukti berupa dokumen terkait serta uang Rp368 juta lebih.
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas III Dharmasraya,” kata Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra. (eko)