PAYAKUMBUH-Sidang sengketa tanah sekolah Yayasan Al-Iffat di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh terus berlanjut ke tahap sidang pembuktian tergugat dan penggugat, Kamis (29/2/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Adiswarna Chainul Putra didampingi Hakim Anggota Muhamad Rizky Subardi dan Oktaviani BR Sipayung.
Kuasa Hukum Yayasan Al-Iffat, Sukria Novela didampingi Eka Mediely, Refinaldi, Ardo Sagara dan Utari Nelviandi mengatakan kepada wartawan usai sidang, atas eksepsi dan jawaban tergugat I, dan II serta turut tergugat, penggugat tetap dengan dalil-dalil penggugat yang disampaikan dalam gugatan penggugat terdahulu dan penggugat menolak seluruh eksepsi dan jawaban Tergugat I dan II serta turut tergugat kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas oleh penggugat.
Pihaknya menyatakan, perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar Hak Servituut Penggugat serta Akta Notaris Nomor 65 tanggal 21 Mei 2010 lumpuh dan tidak berkekuatan hukum. Pun sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 atas nama Muhardanus lumpuh dan tidak berkekuatan hukum.
Kuasa hukum berharap kepada ketua majelis/anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk dapat memutuskan dengan amar.
Dikatakan Sukria, terhadap gugatan penggugat tidak error in persona dan tidak cacat formil, dan terhadap dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat I haruslah dikesampingkan dan tidak dapat diterima bahwa sebagaimana telah penggugat terangkan, maka tidak ada kekeliruan ataupun kontradiksi orang yang ditarik dalam gugatan ini sebagaimana yang Tergugat I dan II dalilkan karena antara Yayasan Azkia Sumatra Barat dengan Ketua Yayasan Azkia Sumatra Barat pada dasarnya adalah sejalan dan merupakan satu kesatuan.
Adalah termasuk pengurus utama yang menjalankan kegitan Yayasan Azkia Sumatra Barat, yang dapat bertindak secara hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan serta dalam bertindak ke dalam Yayasan Azkia Sumatra Barat. “Oleh karenanya orang yang ditarik sebagai tergugat sudah tepat dan benar tidak benar terdapat kekeliruan atau cacat formil dalam hal ini,” kata Sukria.
Dikatakan, faktanya dalam penerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 685 tanggal 04 Mei 2010 terlihat di dalam gambar sertifikat hak milik tersebut turut tergugat tidak memperhatikan jalan yang termuat di dalam sertifikat tersebut yang duhulunya merupakan jalan yang termuat di dalam sertifikat induk menutupi tanah milik penggugat.
“Akibat perbuatan turut tergugat, jalan tersebut menjadi bahan ancaman bagi penggugat apabila penggugat tidak mau mengikuti keinginan Tergugat I maka jalan tersebut akan ditutup oleh Tergugat I, sehingga atas tindakan lalai yang dilakukan oleh turut tergugat, mengakibatkan hilangnya hak servitut penggugat,” katanya.
Terpisah Muhardanus, salah satu pemilik yang berseteru dengan Yayasaan Al-Iffat, melalui kuasa kukumnya saat dikonfirmasi wartawan, hanya mengatakan, “Nanti di Payakumbuh kita berjumpa dan bercerita.” (JND)