DHARMASRAYA-Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar mengungkap kasus pencurian handphone.
Dua terduga pelaku diamankan petugas, masing-masing FA (48), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu dan ES (49), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 06.00. Pelaku FA ditangkap di rumahnya, sementara ES ditangkap pada sebuah warung di daerah Sungai Sarik, Kecamatan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iin Cenderi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 03.30 pada sebuah rumah kontrakan di Jorong Koto Gadang, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Muko-muko. “Tim berhasil menangkap dua pelaku,” ujarnya. (eko)