Daerah  

Polres Serdang Bedagai Musnahkan 2,7 Kilogram Sabu

Polres Sergai berikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti berupa sabu
Polres Sergai berikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti berupa sabu

SERGAI-Polres Serdang Bedagai (Sergai) musnahkan barang bukti 2,7 kilogram narkotika jenis sabu di halaman polres, Sei Rampah, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Waka Polres Sergai, Kompol Damos C Aritonang, serta dihadiri Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, Kasi Pidum Kejari Sergai Dedy Darmo LT Saragih, Tim Labfor Polda Sumut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan jajaran, penasihat hukum tersangka Syaiful Iksan, serta Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk.

Damos C Aritonang mengatakan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus pada Sabtu (17/2/2024) di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan di Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dengan tersangka J alias Din (42) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Ia menjelaskan, barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 12 bungkus berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.796.33 gram dan telah disisihkan seberat 157 gram untuk dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.

“Sisa narkotikan jenis sabu dengan berat netto 2.548,08 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Damos juga menegaskan komitmen Polres Sergai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Dia mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, agar segera melaporkan ke Polres Sergai maupun Polsek jajaran, agar segera dapat ditindak.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Bersama-sama kita memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Sergai ini,” tegasnya.

Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan tersebut untuk memastikan mengandung zat Methamfetamin yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Usai diuji, selanjutnya narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air panas yang direbus. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam kloset. (ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version