Daerah  

Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tetehosi II Sesuai Aturan, Camat : Penyelenggaraan Pemerintahan Berjalan Baik

Camat Gunungsitoli Idanoi, Damai Hati Laoli
Camat Gunungsitoli Idanoi, Damai Hati Laoli

GUNUNGSITOLI-Dalam beberapa hari ini viral di media sosial terkait pengangkatan Medisokhi Laoli sebagai penjabat kepala Desa Tetehosi II, Kecamatan Gunungsitoli, Jumat (2/2/2024).

Diketahui atas pengangkatan itu mendapat penolakan keras dari warga karena berasal dari luar Desa Tetehosi II. Selain bukan berasal dari dalam desa, juga warga mengeluhkan jika ada administrasi mendadak sehingga tidak dapat dijangkau untuk meminta tandatangan penjabat kepala desa yang berada di desa lain.

Menanggapi hal itu, Camat Gunungsitoli Idanoi, Damai Hati Laoli menyebutkan, pengangkatan penjabat tersebut sudah sesuai ketentuan dan pemerintahan desa sudah berjalan dengan baik.

“Dapat kami sampaikan, pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala secara khusus di Desa Tetehosi II sudah melalui mekanisme dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga  Raja Ampatnya Sumatera Barat, Keindahan yang Tersembunyi

Menurut Damai Hati, sampai saat ini penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

Terkait alasan penolakan dari oknum warga berdasarkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 5 tahun 2018 yang tertuang pada pasal 79 ayat 2 (d) dalam hal pengangkatan Pj Kepala Desa lebih diutamakan ASN yang ada di dalam desa yang bersangkutan.

“Hal ini lebih tepat mendapat penjelasan dari Dinas PMD, mengingat Dinas PMD merupakan salah satu perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, ” pungkasnya. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *