Daerah  

Mungkin Surat Ini yang Memicu Bupati Solok Salah Paham dengan Gubernur Sumbar

Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)
Kantor Gubernur Sumatera Barat. (wikipedia)

PADANG-Beredar sebuah surat di sejumlah grup WhatsApp yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi. Surat itu isinya landai-landai saja. Gubernur minta arahan ke Menteri Dalam Negeri guna penyelesaian antara bupati dengan DPRD Kabupaten Solok.

Dalam surat itu, tak yang dipojokkan. Gubernur minta arahan agar persoalan di Kabupaten Solok selesai dan semua pihak saling bersinergi.

Mungkin surat itu yang menjadi penyebab Bupati Solok salah paham dengan Gubernur Sumbar. Sebelumnya, dalam rekaman yang beredar luas, Bupati Epyardi menyatakan kalau dia dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri.

Penjelasan pemerintah provinsi

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat angkat bicara soal tuduhan Bupati Solok, Epyardi Asda. Dalam video yang beredar, Epyardi menyebut Gubernur Mahyeldi melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri atas sangkaan sejumlah pelanggaran.

Video yang beredar itu membuat rumah bagonjong meradang. Guna meluruskan persoalan, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Rumah bagonjong merupakan kantor gubernur di Padang.

Doni Rahmat Samulo membantah tudingan bupati tersebut. Menurut Doni, tuduhan tersebut keliru dan jauh dari fakta sesungguhnya.

“Itu tuduhan yang keliru. Gubernur tidak pernah melaporkan bupati, Gubernur hanya meneruskan surat permohonan yang diajukan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui gubernur. Jadi jelas ya, bukan melaporkan tapi hanya meneruskan,” kata dia di Padang, Selasa (19/3/2024).

Doni menyebut, kronologisnya berawal dari gubernur menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh bupati di daerahnya. Alamat surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.

Kemudian gubernur meneruskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Sekaligus meminta pertimbangan dan arahan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Menerima surat tersebut, Kemendagri meresponnya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hasilnya Kemendagri menyimpulkan, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

“Tim Irjen Kemendagri turun, bukan karena permintaan pemprov, tapi karena menilai persoalan yang dilaporkan Ketua DPRD perlu mendapat penanganan serius dari Kemendagri, sehingga penanganannya tidak dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Doni yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar.

Berdasarkan kronologis tersebut, Doni menegaskan, gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, bukannya sedang berpolitik.

“Tidak relevan jika hal ini dikait-kaitkan dengan isu politik,” ucapnya.

Khusus untuk permasalahan di Kabupaten Solok, penanganannya tidak bisa langsung dilakukan oleh Pemprov Sumbar, sambung Doni, karena surat permohonan dari Ketua DPRD ditujukan kepada mendagri bukan kepada G=gubernur.

“Akibatnya Pemprov Sumbar tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ungkap Doni. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version