SIJUNJUNG-Anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengamankan seorang warga Timpeh kampung, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pria yang diamankan itu diduga memakai dan mengedar narkotika jenis sabu dan dia memiliki satu pucuk senjata api reakitan jenis pistol (revolver).

Selain itu, dari tangan yang bersangkutan juga diamankan tiga butir peluru yang ditemukan pada salah satu kamar penginapan di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten SIjunjung, Minggu (17/3/2024) dinihari. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Markas Kodim 0310/SSD.
Dandim 0310/SSD Letkol Inf Reno Handoko didampingi Pasi Intel Kodim 0310/SSD, Letda Indespa dan anggota Unit Intel Kodim 0310/SSD mengatakan, tadi malam anggota unit intel mengamankan seorang laki laki yang diduga pemakai dan mengedarkan sabu.
Penangkapan pelaku narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sudah resah dengan aksi pelaku.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pelaku tersebut berinisal BM (34) tahun yang beralamat di Timpeh Kampung.
“Ketika pelaku digeledah, anggota unit intel menemukan barang bukti sabu seberat 32,5 gram uang tunai Rp5.000.000 dan senjata api rakitan jenis revolver (pistol) dan kemudian amunisi tiga butir dan timbangan digital dan paket bong,” katanya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Kodim 0310/SSD.
Selanjutnya Dandim telah melaporkan kepada Danrem 032/Wbr. “Selanjutnya kita akan menyerahkan pelaku ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat di Padang,” ucap Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Reno Handoko. (eko)