Daerah  

Dituding Bupati Solok, Rumah Bagonjong Meradang, Ini Duduk Persoalan yang Sebenarnya

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo

PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat angkat bicara soal tuduhan Bupati Solok, Epyardi Asda. Dalam video yang beredar, Epyardi menyebut Gubernur Mahyeldi melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri atas sangkaan sejumlah pelanggaran.

Video yang beredar itu membuat rumah bagonjong meradang. Guna meluruskan persoalan, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. Rumah bagonjong merupakan kantor gubernur di Padang.

Doni Rahmat Samulo membantah tudingan bupati tersebut. Menurut Doni, tuduhan tersebut keliru dan jauh dari fakta sesungguhnya.

“Itu tuduhan yang keliru. Gubernur tidak pernah melaporkan bupati, Gubernur hanya meneruskan surat permohonan yang diajukan oleh DPRD kepada Kemendagri melalui gubernur. Jadi jelas ya, bukan melaporkan tapi hanya meneruskan,” kata dia di Padang, Selasa (19/3/2024).

Doni menyebut, kronologisnya berawal dari gubernur menerima surat pengaduan dari Ketua DPRD Kabupaten Solok atas sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh bupati di daerahnya. Alamat surat tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.

Baca Juga  Bupati Solok Sebut Ciek Lasuang, Ciek Ayam Gadang, Apa Maknanya?

Kemudian gubernur meneruskan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. Sekaligus meminta pertimbangan dan arahan untuk penyelesaian permasalahan tersebut.

Menerima surat tersebut, Kemendagri meresponnya dengan melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok. Hasilnya Kemendagri menyimpulkan, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

“Tim Irjen Kemendagri turun, bukan karena permintaan pemprov, tapi karena menilai persoalan yang dilaporkan Ketua DPRD perlu mendapat penanganan serius dari Kemendagri, sehingga penanganannya tidak dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi,” jelas Doni yang dikutip dari keterangan pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar.

Berdasarkan kronologis tersebut, Doni menegaskan, gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat, bukannya sedang berpolitik.

“Tidak relevan jika hal ini dikait-kaitkan dengan isu politik,” ucapnya.

Baca Juga  Tantangan Berat, Tenaga Kesehatan Mesti Berikan Layanan Terbaik

Khusus untuk permasalahan di Kabupaten Solok, penanganannya tidak bisa langsung dilakukan oleh Pemprov Sumbar, sambung Doni, karena surat permohonan dari Ketua DPRD ditujukan kepada mendagri bukan kepada G=gubernur.

“Akibatnya Pemprov Sumbar tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ungkap Doni. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *