PADANG-Anggota DPRD Solok Selatan berinisial WH (40) bersama teman perempuannya yang berinisial D (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Teman perempuannya yang berinisial D yang berusia 26 tahun,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Padang, AKP Martadius, Senin (11/3/2024).
Penangkapan dilakukan Senin sekitar pukul 06.30 pada 4 Maret 2024 pada salah satu hotel di Padang.
“Mereka ditangkap saat berada dalam kamar hotel, mungkin setelah menggelar pesta. Namun, tidak ada indikasi tindakan asusila,” kata AKP Martadius.
Meskipun narkotika tidak ditemukan saat penangkapan, namun ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu alat hisap sabu (bong) dan tiga kaca pirek kosong yang sudah terpakai. Itu saja yang menjadi barang bukti,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Devina, menyatakan kedua tersangka masih ditahan di Polresta Padang. (*)