Berita  

Copot Telolet Om, Denda Rp500 Ribu Mengincar Om

Salah satu armada Bus Miyor di lintasan Sumbar-Jakarta
Salah satu armada Bus Miyor di lintasan Sumbar-Jakarta

JAKARTA-Banyak warga yang meminta telolet ke awak bus maupun truk. Warga itu, mulai dari anak-anak menunggu kendaraan yang punya telolet.

Warga berteriak di pinggir jalan. “Om telolet. Telolet, Om. Telolet lagi Om.”

Lantaran ingin membuat masyarakat bahagia, awak bus atau truk kemudian memencet tombol telolet.

Warga yang berada di pinggr jalan akan berjingkrak bahagia. Adegan itu pun direkam kemudian diunggah ke media sosial maupun YouTube untuk jadi konten.

Nanti, semua akan berubah. Semuanya akan berganti. “Copot telolet Om. Denda mengincar, Om.”

Denda mengincar pengemudi yang tak patuh aturan pemerintah dengan tetap membunyikan telolet. Dendanya mencapai Rp500 ribu.

Telolet simbol bahagia itu sederhana. Namun demam telolet telah mendatangkan sejumlah persoalan.

Fenomena klakson telolet pada bus memakan korban beberapa waktu lalu. Seorang bocah tewas terlindas bus saat memburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons hal tersebut.

Kemenhub meminta seluruh operator bus tak menggunakan klakson telolet. Hal itu lantaran klakson telolet dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan klakson telolet bisa mengakibatkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal serta berpotensi menimbulkan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ujar Danto dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/3/2024). (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version