AGAM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam ketok palu menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) di kabupaten itu melalui rapat paripurna, Selasa (18/3/2024).
Pengesahan DOB ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Andri Warman.
Ketua DPRD, Novi Irwan saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DOB itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” katannya.
Dikatakan, DPRD dan pemerintah kabupaten secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru.
Lalu, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi sepuluh kecamatan yang terdiri dari 54 nagari atau desa.
“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” sebutnya.
Kemudian meberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang Rp76.040.000.000,00 per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.
Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41.533.258.087,00.
Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.
Dikatakan, jumlah dan penyerahan personel, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
“Pemerintah daerah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Agam periode berikutnya,” katanya.
Bupati Andri Warman menyebut, pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.
Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan. Pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD, DPR atau pemerintah pusat. (*)