Ada 17 pinjol legal yang sudah tutup akibat disuntik mati Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, kamu yang punya urusan dengan lembaga yang sudah ditutup itu tak perlu risau. Hati tenang, jiwa ceria.
Tulisan menyampaikan informasi tentang 17 pinjaman online (pinjol) resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah gulug tikar atau sudah ditutup.
Pinjol ini sudah dihentikan izinkan oleh OJK. Bagi Anda yang masih belum bisa melunasi utang pinjol alias gagal bayar tidak perlu dibayarkan.
Dikutip dari YouTube KAUM GALBAY berjudul “Sah 18 Pinjol Sudah Ditutup Tidak Perlu Lagi Dibayar! List Pinjol Ditutup OJK”, Jumat, 15 Maret 2024.
Kaum Galbay menyarankan, Anda yang sampai sekarang masih gali lubang tutup lubang lebih baik berhenti membayar 18 pinjol tersebut.
“Jika seandainya Anda sudah tidak sanggup lagi untuk membayar setop mencari dana talangan, setop mencari pinjaman ke sana kemari demi untuk melunasi pinjol yang mau jatuh tempo. Anda sudah tidak kuat lagi galbaykan ya, jangan pernah takut gagal bayar,” katanya.
Adapun 17 pinjol yang sudah ditutup OJK
- Danafix
- Cashwagon
- Fintek Syariah
- Kredit Cepat
- Tunai Kita
- Solusi Kita
- Saku Ceria
- Boleh Cicil
- Saya Modalin
- Pinjam Disini
- Empat Kali
- Asa Kita
- Pinjam Indo
- One Hope
- Saku Ceria
- Nanti Aja
OJK akan selalu tegas dengan hukum dalam melindung masyarakat. (*)