SERDANG BEDAGAI-Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial ZA (41), warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kapolsek Teluk Mengkudu melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (5/2/2024) di Polres Sergai Sei Rampah menerangkan, penangkapan tersangka atas laporan pengaduan Erningsih (43), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Desember 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, katanya, pada Sabtu (9/12/2023 sekitar pukul 05.00, saat terbangun untuk Salat Subuh, pelapor terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Setelah mengecek barang-barang di rumahnya, pelapor mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang antara lain, satu sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi BK 6569 AEB, tiga buah handphone, serta sepasang sandal kulit.
Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu terlebih dahulu telah berhasil mengamankan SG, tersangka yang membantu menjualkan sepeda motor milik pelapor, dan tersangka S yang menjadi perantara, serta tersangka SU sebagai pembeli sepeda motor hasil curian tersebut,” terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka SG, Bunjel dan SU, lanjutnya, diketahui jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor adalah ZA. Tim selanjutnya memburu pelaku utama pencurian itu.
“Pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 02.00, tersangka ZA diamankan di kawasan Pematang Pasir Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ungkapnya.
Selain para tersangka, tambah Edward, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor milik pelapor, sebuah HP dan sepasang sandal kulit.
“Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan SU yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU,” jelas Edward. (ML.hrp)